Tawaf qudum biasanya dilakukan oleh jemaah haji dan umrah yang datang dari luar Mekkah. Tawaf adalah kegiatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad.
Dalam buku “Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah” karya Ahmad Sarwat, tawaf qudum dijelaskan sebagai tawaf yang dilakukan oleh jemaah dari luar atau bukan penduduk Mekkah. Ibadah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Ka’bah.
Baca Juga
Menurut Mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi’iyah, dan Al-Hanabilah, tawaf qudum disunahkan bagi mereka yang baru tiba di Mekkah untuk segera melakukannya terlebih dahulu. Jadi, hukum melaksanakan tawaf qudum tidak wajib.
Waktu Tawaf Qudum
Jemaah yang baru saja masuk ke kota Mekkah disunahkan untuk segera melaksanakan tawaf qudum. Tawaf qudum lebih baik langsung dilaksanakan sebelum masuk penginapan dan melakukan kegiatan lainnya.
Batas waktu untuk melaksanakan tawaf qudum adalah ketika dikerjakannya wukuf di Arafah. Tawaf qudum tidak boleh lagi dikerjakan karena setelah wukuf diwajibkan untuk mengerjakan tawaf ifadah yang termasuk rukun haji.
Baca Juga
Cara Melaksanakan Tawaf Qudum
Tata cara melaksanakan tawaf qudum sama dengan tawaf-tawaf lainnya. Namun pada saat melaksanakan tawaf qudum, jemaah tidak disunahkan untuk melakukan al-idhthiba’, ar-ramlu, dan sai sesudahnya.
Al-idhthiba’ adalah menggunakan pakaian yang membuka bahu kanan dan membiarkan bahu sebelah kiri tertutup. Ini berlaku untuk jemaah haji laki-laki, sedangkan jemaah haji perempuan wajib menutup aurat.
Sedangkan ar-ramlu adalah melakukan lari-lari kecil pada tiga putaran pertama. Hal ini juga hanya diwajibkan bagi jemaah haji laki-laki, sedangkan jemaah haji perempuan tidak perlu melakukannya.
Baiknya untuk langsung mengerjakan tawaf qudum segera setelah sampai di kota Mekkah. Dengan mengerjakan sunah ini dapat menambah pahala bagi jemaah haji dan umrah.