Pengertian ibadah Haji dan Umroh

by | May 20, 2025 | Info | 0 comments

Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat kemampuan, baik dari sisi materi, fisik, maupun ilmu. Ibadah ini adalah ritual tahunan yang dilaksanakan dengan mengunjungi sejumlah tempat suci di Arab Saudi dan melakukan serangkaian ibadah yang telah ditentukan waktunya, yaitu pada bulan Dzulhijjah.

Secara etimologis (dari segi bahasa), kata Haji berasal dari bahasa Arab الحج yang berarti Al-Qasdu (الْقَصْدُ), yang maknanya adalah “niat” atau “menuju”. Sedangkan menurut istilah syariat, Haji berarti berniat untuk mengunjungi Baitul Haram (Kabah) dengan mengerjakan sejumlah amalan atau ritual tertentu yang telah ditetapkan.

Tempat-tempat tertentu yang dimaksud dalam pelaksanaan ibadah Haji antara lain adalah Ka’bah, Mas’a (tempat melakukan sai antara Shafa dan Marwah), Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat bermalam atau mabit setelah wukuf), dan Mina (tempat melontar jumrah).

Sedangkan waktu tertentu yang dimaksud dalam pelaksanaan haji adalah bulan-bulan haji, yaitu dimulai dari bulan Syawwal hingga sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah. Sementara itu, amalan-amalan ibadah tertentu dalam haji meliputi thawaf di sekitar Ka’bah, sai antara Shafa dan Marwah, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah di Mina, serta mabit kembali di Mina.

Pengertian Umrah

Umrah adalah ibadah dengan berkunjung ke Ka’bah untuk melaksanakan sejumlah ritual atau amalan ibadah yang telah ditetapkan, dengan syarat-syarat tertentu. Ibadah ini disunahkan bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan, baik secara fisik maupun finansial.

Umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun dan tidak memiliki waktu yang terbatas sebagaimana ibadah haji. Namun, terdapat pengecualian, yaitu tidak disyariatkan untuk melaksanakan umrah pada hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), Hari Raya Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah), dan hari-hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Rasulullāh Shallallāhu ‘Alaihi Wasallam bersabda dalam hadits riwayat Imam Muslim:

عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً

Artinya: “Umrah di bulan Ramadhan sebanding dengan Haji.”

Jenis-jenis Haji

Ibadah Haji memiliki tiga jenis pelaksanaan, yaitu:

1. Haji Ifrad (الإفراد) — Menyendiri

Jenis ini dilaksanakan dengan cara hanya berniat untuk melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu tanpa disertai umrah. Seorang jamaah mengenakan ihram dari miqat dengan niat hanya untuk berhaji. Setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai, barulah ia mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umrah secara terpisah. Haji ini umumnya dilakukan oleh jamaah haji yang berasal dari luar Tanah Suci.

2. Haji Tamattu’ (التمتع) — Bersenang-senang

Dalam jenis ini, jamaah mendahulukan pelaksanaan umrah, kemudian dilanjutkan dengan haji di bulan yang sama, namun dengan dua niat dan ihram yang terpisah. Jamaah mengenakan ihram untuk umrah dari miqat, menyelesaikan seluruh ritual umrah, kemudian bertahallul (bercukur atau memotong rambut). Setelah itu, pada tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah), jamaah kembali mengenakan ihram untuk melaksanakan ibadah haji. Jenis ini umum dipilih oleh mayoritas jamaah dari luar negeri karena waktunya relatif fleksibel dan tidak terlalu melelahkan.

3. Haji Qiran (القران) — Menggabungkan

Haji Qiran dilakukan dengan cara menggabungkan antara ibadah umrah dan haji sekaligus dalam satu niat dan dalam satu waktu ihram. Sejak dari miqat, jamaah sudah berniat untuk melaksanakan keduanya. Jamaah tetap mengenakan pakaian ihram dari awal hingga seluruh rangkaian ibadah haji selesai dilaksanakan. Jenis haji ini membutuhkan kesiapan fisik yang lebih karena waktu memakai ihram yang panjang dan intensitas ibadah yang tinggi.