Menjelang Hari Raya Idul Adha atau yang juga dikenal sebagai lebaran haji, umat Islam mulai bersiap-siap untuk melaksanakan ibadah kurban. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah pemilihan hewan kurban yang sesuai syariat. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik dengan membeli hewan kurban secara langsung, melalui panitia masjid, maupun melalui lembaga zakat dan kurban terpercaya. Bagi umat Islam yang memilih untuk membeli hewan kurban sendiri, sangat penting untuk memahami dan memperhatikan syarat-syarat yang menjadikan kurban tersebut sah menurut ketentuan agama.
Berikut adalah uraian lengkap mengenai syarat dan ketentuan hewan kurban dalam Islam:
1. Jenis Hewan Kurban
Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak seperti unta, sapi atau lembu, kambing, domba, atau biri-biri. Hewan-hewan ini telah disebutkan secara jelas dalam syariat sebagai hewan yang sah untuk dikurbankan.
2. Usia Hewan Kurban Sesuai Ketentuan Syariat
Usia hewan harus memenuhi standar minimum yang ditetapkan. Dalam syariat Islam, usia hewan kurban disebutkan dengan istilah tsaniyyah (dewasa sempurna) dan jaza’ah (setengah tahun untuk domba).
-
-
Tsaniyyah untuk unta adalah berusia minimal lima tahun dan memasuki tahun keenam.
-
Tsaniyyah untuk sapi atau lembu adalah minimal dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
-
Tsaniyyah untuk kambing adalah minimal satu tahun dan memasuki tahun kedua.
-
Jaza’ah untuk domba atau biri-biri adalah minimal berusia enam bulan.
-
3. Kondisi Fisik Hewan
Hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat. Cacat fisik dapat menyebabkan kurban menjadi tidak sah. Adapun kriteria fisik hewan kurban yang wajib diperhatikan:
-
-
-
Hewan tidak pincang
-
Tidak buta, baik sebelah mata maupun kedua mata
-
Tidak kurus hingga sumsum tulangnya hilang
-
Tidak lumpuh, tidak kehilangan kaki atau anggota tubuh
-
-
4. Status Kepemilikan Hewan Kurban
Hewan kurban harus menjadi milik orang yang berkurban, baik secara pribadi maupun secara serikat dengan izin dari para serikat lainnya. Hewan tidak boleh berasal dari barang yang masih dalam sengketa, seperti barang gadai atau warisan yang belum dibagi. Transaksi pembelian harus sah secara hukum Islam.
5. Waktu Penyembelihan Kurban
Penyembelihan hewan kurban hanya sah dilakukan pada hari raya Idul Adha (hari nahr) dan tiga hari tasyrik setelahnya. Penyembelihan di luar waktu tersebut tidak dianggap sah sebagai ibadah kurban.
6. Kondisi Hewan yang Dimakruhkan untuk Kurban
Selain syarat sah, ada pula kondisi fisik yang tidak membatalkan kurban namun makruh (tidak disukai), seperti:
-
Al-Adhba’, hewan yang kehilangan sebagian besar telinga atau tanduk
-
Al-Muqabalah, telinga hewan terputus seluruhnya
-
Al-Mudabirah, bagian belakang telinga terputus
-
Asy-Syarqa’, telinga sobek karena penandaan
-
Al-Kharqa’, telinga sobek dengan bentuk memanjang atau melebar
-
Al-Bahqa’, hewan yang rabun
-
Al-Batra’, hewan tanpa ekor
-
Al-Mushayy’ah, hewan yang lemah dan tidak bersemangat
-
Al-Mushafarah, hewan dengan ambing susu atau pantat rusak, juga hewan yang gila
Hewan yang kehilangan gigi atau patah tanduk masih dianggap makruh untuk dikurbankan, namun tidak sampai membatalkan kurban.
-
Jenis Kelamin Hewan Kurban
Tidak terdapat dalil yang mewajibkan hewan kurban harus berjenis kelamin jantan. Betina pun diperbolehkan, baik untuk kurban Idul Adha maupun untuk aqiqah, selama dalam kondisi sehat dan tidak sedang mengandung. -
Anjuran dalam Memilih Hewan Kurban
Disarankan untuk memilih hewan yang memiliki tubuh bagus, sehat, tidak cacat, dan berdaging banyak. Meskipun hewan dengan kriteria seperti ini biasanya memiliki harga yang lebih tinggi, namun hal itu sebanding dengan kualitas kurban yang lebih baik. -
Pembagian Daging Kurban
Orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan sebagian dari daging kurbannya, menyedekahkan sebanyak-banyaknya kepada fakir miskin, dan boleh juga memberikan sebagian kepada kerabat atau tetangga. Walaupun yang utama adalah memberi kepada yang membutuhkan, namun tidak ada larangan untuk berbagi kepada siapa saja.
Dengan memperhatikan semua ketentuan di atas, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah kurban dengan sempurna dan sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam serta petunjuk dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala.