Saudi Tutup Umrah Jelang Haji

by | Apr 4, 2025 | Info

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa tanggal 29 April, yang bertepatan dengan 1 Dzulkaidah dalam kalender Hijriah, akan menjadi batas akhir bagi para jamaah umrah asal luar negeri untuk meninggalkan wilayah Kerajaan Arab Saudi. Kebijakan ini diberlakukan karena pemerintah Arab Saudi tengah memfokuskan seluruh sumber daya dan perhatiannya pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahunan, yang merupakan salah satu agenda keagamaan terbesar di dunia.

Dalam pernyataan resminya yang dikutip oleh kantor berita Saudi Press Agency (SPA), Kemenhaj juga menyampaikan bahwa tanggal 13 April, yang bertepatan dengan 15 Syawal, ditetapkan sebagai hari terakhir bagi para calon jamaah umrah untuk masuk ke wilayah Arab Saudi. Artinya, setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi jamaah umrah yang diizinkan masuk ke negara tersebut. Bagi mereka yang masih berada di Arab Saudi melewati tenggat waktu 29 April, maka akan dianggap telah melanggar ketentuan yang berlaku terkait visa dan aturan ziarah.

Kementerian Haji dan Umrah dengan tegas mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap batas waktu tinggal yang telah ditetapkan merupakan tindakan melawan hukum. Mereka menekankan bahwa pihak berwenang tidak akan ragu untuk memberlakukan sanksi yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar, baik individu maupun lembaga terkait.

Lebih lanjut, Kemenhaj menegaskan bahwa individu, perusahaan perjalanan, ataupun penyedia layanan umrah yang terbukti melanggar peraturan tersebut berpotensi dikenakan denda administratif yang nilainya dapat mencapai hingga 100.000 riyal Saudi, atau setara dengan sekitar Rp444 juta. Selain itu, tindakan hukum tambahan juga dapat diambil terhadap pelanggar yang bersangkutan.

Pihak berwenang juga menyerukan agar seluruh penyedia jasa umrah dan lembaga sponsor jamaah untuk secara penuh mematuhi jadwal kepulangan yang telah ditentukan serta mengikuti seluruh prosedur pelaporan yang telah ditetapkan. Dalam pernyataannya, Kemenhaj menambahkan bahwa kelalaian dalam melaporkan keberadaan jamaah yang melebihi batas waktu tinggal akan dikenai sanksi maksimal sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Ibadah haji tahunan, yang merupakan salah satu pertemuan umat Islam terbesar dan terpenting di dunia, secara resmi dimulai pada tanggal 1 Dzulkaidah. Oleh karena itu, penghentian sementara penerimaan jamaah umrah dari luar negeri menjelang musim haji telah menjadi bagian dari kebijakan rutin yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Langkah ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan ibadah haji, termasuk dalam hal manajemen logistik, keselamatan para jamaah, dan pengendalian massa selama periode puncak ibadah tersebut berlangsung.