Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa siapa pun yang nekat menjalankan ibadah haji dengan menggunakan visa non-haji atau visa ilegal akan dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar 10.000 riyal Saudi atau sekitar Rp44 juta. Tak hanya itu, pelanggar juga akan langsung dideportasi dari wilayah Arab Saudi dan dilarang kembali masuk ke negara tersebut selama 10 tahun.
Menurut laporan dari Gulf News, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah keamanan dan pengawasan ketat yang diterapkan untuk memastikan seluruh jemaah haji mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah Arab Saudi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi guna menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
Pemerintah juga mengimbau seluruh calon jemaah untuk tidak mencoba-coba melanggar aturan, terutama dengan menggunakan visa selain visa haji. Salah satu alasan kuat di balik kebijakan ini adalah peristiwa tahun sebelumnya, di mana banyak jemaah haji—khususnya warga asing tanpa visa haji resmi—meninggal dunia akibat kepanasan dan kurangnya akses ke fasilitas-fasilitas penting, terutama di wilayah Arafah dan Mina.
Karena tidak memiliki visa haji yang sah, para jemaah ilegal tersebut tidak dapat memanfaatkan berbagai layanan dan fasilitas yang telah disediakan secara khusus oleh pemerintah Arab Saudi. Oleh karena itu, warga negara asing yang memasuki Arab Saudi dengan visa kunjungan diimbau untuk menghormati dan memahami peraturan yang berlaku, serta tidak menyalahgunakan jenis visa yang dimiliki demi menghindari risiko sanksi dan ancaman hukum yang serius.