Pada Senin, 17 Februari 2025, Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama ketua-ketua asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus serta penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.
Tujuan rapat ini adalah membahas kebijakan peningkatan layanan, perlindungan, serta pemenuhan hak jamaah haji khusus dan umrah dalam rancangan undang-undang (RUU) perubahan terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria, menegaskan bahwa ekosistem ini merupakan bagian dari ekonomi berbasis keumatan. Ekosistem tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk pesantren, yayasan, sekolah, serta organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan lainnya.
Salah satu kekhawatiran yang muncul dalam rapat ini adalah ancaman dari marketplace global yang masuk ke Indonesia dan berpotensi menggusur peran penyelenggara domestik.
Zaky menyoroti platform seperti Nusuk, Agoda, dan lainnya yang memiliki potensi merugikan. Jika marketplace asing terus mendominasi, dikhawatirkan akan terjadi dampak signifikan, di antaranya:
- Potensi hilangnya pendapatan pajak negara karena transaksi dilakukan melalui platform luar negeri.
- Berkurangnya peluang kerja di sektor haji dan umrah, yang selama ini melibatkan banyak tenaga kerja di pusat, cabang, maupun agen perjalanan.
- Menurunnya pengawasan terhadap jamaah, yang dapat meningkatkan risiko penipuan atau kegagalan pemberangkatan.
Risiko Umrah Mandiri Tanpa Regulasi
Rapat ini juga menyoroti potensi dilegalkannya umrah mandiri tanpa regulasi yang ketat. Zaky mengingatkan bahwa meskipun pengawasan terhadap penyelenggara umrah sudah cukup ketat, kasus penipuan masih sering terjadi. Ia merujuk pada beberapa insiden besar pada tahun 2016, di mana ribuan jamaah gagal berangkat akibat ulah oknum penyelenggara yang tidak bertanggung jawab. Jika regulasi dilonggarkan, dikhawatirkan jumlah kasus penipuan akan semakin meningkat.
AMPHURI menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, DPR, dan semua pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem haji dan umrah tetap sehat. Dengan regulasi yang jelas dan perlindungan yang kuat, jamaah diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
Rapat ini menjadi langkah awal pembahasan RUU perubahan terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah. Asosiasi penyelenggara haji dan umrah berharap kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan manfaat lebih besar bagi umat Islam di Indonesia.