Rincian Biaya Haji 2025 per Embarkasi

by | Feb 13, 2025 | Info

Rincian biaya pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 yang harus dibayarkan oleh para calon jemaah dari setiap embarkasi di seluruh Indonesia telah resmi ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M. Biaya tersebut bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat, sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran dan kenyamanan perjalanan ibadah haji.

Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada hari Rabu, 12 Februari 2025, memuat rincian lengkap BPIH dan Bipih berdasarkan embarkasi masing-masing. Keputusan ini tidak hanya berlaku bagi calon jemaah haji, tetapi juga mencakup Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah berharap agar pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lebih terorganisir dan sesuai dengan kebutuhan.

Menanggapi terbitnya Keppres tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BP Haji), Irfan Yusuf, menyatakan apresiasi dan dukungannya. Dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta pada hari Kamis, 13 Februari 2025, Irfan mengatakan, “Alhamdulillah, Keppres biaya haji 2025 telah resmi diterbitkan. BP Haji mendukung penuh penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 agar tercipta kenyamanan bagi seluruh jemaah.”

Berikut adalah rincian biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji reguler atau Bipih di setiap embarkasi di Indonesia untuk musim haji tahun 1446 H/2025 M:

  • Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333,00
  • Embarkasi Medan: Rp 47.976.531,00
  • Embarkasi Batam: Rp 54.331.751,00
  • Embarkasi Padang: Rp 51.781.751,00
  • Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp 58.875.751,00
  • Embarkasi Solo: Rp 55.478.501,00
  • Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751,00
  • Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421,00
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751,00
  • Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921,00
  • Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801,00
  • Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751,00

Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tersebut mencakup berbagai kebutuhan selama perjalanan, termasuk biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost). Selain itu, total nilai manfaat dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler tahun 2025 mencapai Rp 6,8 triliun atau tepatnya Rp 6.831.820.756.658,34.

Dengan ketetapan biaya ini, pemerintah berharap jemaah haji dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan menikmati pelayanan optimal selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.