Ketika menjalankan ibadah haji dan umrah, ada sejumlah amalan yang wajib dilakukan. Salah satu dari amalan tersebut adalah tawaf. Dalam buku “Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII” karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, dijelaskan bahwa tawaf merupakan suatu ibadah yang dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Ada beberapa jenis tawaf yang dapat dilaksanakan selama haji atau umrah.
Jenis-jenis tawaf tersebut antara lain tawaf qudum, tawaf wada’, tawaf tahallul, tawaf sunnah, dan tawaf ifadah. Apa yang dimaksud dengan tawaf ifadah? Berikut adalah penjelasannya.
Pengertian Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah adalah ibadah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali di mana posisi Ka’bah berada di sebelah kiri. Tawaf dikerjakan mulai dari Hajar Aswad terus berkeliling hingga berakhir di Hajar Aswad.
Pelaksanaan tawaf ifadah adalah bagian dari rukun haji. Bila tidak melaksanakan tawaf ifadah, maka ibadah lainnya yang sudah dilakukan akan dihitung gugur.
Tawaf ini dilakukan sesudah melempar jumrah aqabah dan tahallul. Waktu utama untuk melaksanakan tawaf ibadah adalah pada 10 Dzulhijjah dan sebaiknya dilaksanakan sebelum berakhir hari-hari tasyriq yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Baca Juga
Syarat Tawaf Ifadah
Terdapat beberapa syarat bagi jemaah haji dan umroh saat hendak melaksanakan tawaf ifadah. Syarat-syarat untuk melaksanakan tawaf ibadah antara lain:
- Jamaah diwajibkan melalui ihram terlebih dahulu sebelum melakukannya.
- Tawaf didahului dengan melaksanakan wukuf di Arafah. Berdasarkan kesepakatan ulama, jika seseorang sudah melakukan tawaf ifadah sebelum wukuf, maka tawaf tersebut harus diulang.
- Berniat untuk tawaf.
- Dilakukan dari tengah malam hari raya Idul Adha (malam 10 Dzulhijjah).
- Pastikan Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang mengelilinginya.
- Memulai tawaf dari arah Hajar Aswad yang berada di salah satu pojok di luar Ka’bah.
Hukum Tawaf Ifadah
Hukum melaksanakan tawaf ifadah adalah fardu. Hal ini selaras dengan isi dari Surah Al-Hajj ayat 29 yang berbuyi:
ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ
ṡummalyaqḍụ tafaṡahum walyụfụ nużụrahum walyaṭṭawwafụ bil-baitil-‘atīq
Artinya: “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).” (QS Al-Hajj: 29).
Baca Juga
Tata Cara Tawaf Ifadah
Jemaah ibadah haji dan umrah penting untuk mengetahui tata cara pelaksanaan tawaf ifadah sebelum melakukannya. Tata cara pelaksanaan tawaf ifadah yang harus dilakukan saat melakukannya adalah:
- Tawaf ifadah dimulai dari Hajar Aswad diikuti dengan niat tawaf ifadah (tawaf rukun) di dalam hati.
- Setelah membaca niat, jemaah bisa langsung mengelilingi Ka’bah ke arah kanan dan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri. Ka’bah dikelilingi sebanyak tujuh kali putaran. Tiga kali putaran dilakukan dengan berlari kecil dan empat kali putaran dengan berjalan biasa.
- Saat sampai di rukun Yamani, jemaah mengusap rukun itu. Namun jika tidak memungkinkan, jemaah dapat memberikan isyarat dengan mengangkat tangan ke arah rukun Yamani sambil mengucapkan “Bismillahi Allahu Akbar” sebanyak tiga kali.
- Mengelilingi Ka’bah dilanjutkan hingga Hajar Aswad dan dianjurkan mengusap Hajar Aswad setelah sampai. Namun jika tidak memungkinkan, jemaah dapat memberikan isyarat dan mengecup telapak tangan sambil mengucapkan “Bismillahi Allahu Akbar” sebanyak tiga kali.
Beberapa hal dari penjelasan di atas perlu dipahami saat hendak melakukan tawaf ifadah. Karena merupakan bagian dari rukun haji, maka tawaf ibadah wajib dilaksanakan dengan baik dan benar.