Otoritas Umum untuk Perawatan Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi, baru-baru ini mengeluarkan sejumlah pedoman yang ditujukan khusus untuk para jemaah perempuan yang berkunjung ke kedua masjid suci tersebut. Aturan-aturan ini dirancang agar seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk sekaligus menjaga kesucian tempat ibadah. Penerapan pedoman ini juga bertujuan menciptakan suasana yang lebih nyaman, tertib, dan kondusif bagi semua pengunjung. Berikut penjelasan lengkap mengenai aturan-aturan tersebut.
Pedoman Khusus untuk Jemaah Perempuan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Berdasarkan laporan yang dirilis Gulf News pada Jumat (6/12/2024), yang mengutip pernyataan dari Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, terdapat sembilan aturan utama yang berlaku bagi jemaah perempuan. Aturan-aturan ini terutama diberlakukan di area salat dan harus dipatuhi oleh semua pihak demi tercapainya tujuan bersama. Rincian aturan tersebut adalah sebagai berikut:
- Memakai pakaian yang sesuai dengan syariat Islam: Setiap jemaah perempuan diwajibkan mengenakan pakaian yang memenuhi standar kesopanan dan syariat, guna menjaga kehormatan tempat ibadah.
- Bersikap kooperatif terhadap petugas: Kerjasama dengan petugas masjid sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kelancaran kegiatan ibadah.
- Tidak tidur atau duduk di lantai area salat: Hal ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan memaksimalkan kapasitas area salat bagi jemaah lain.
- Menjaga kelurusan saf salat: Pengaturan saf yang rapi menjadi salah satu upaya untuk menciptakan suasana ibadah yang lebih khusyuk.
- Memelihara kebersihan area salat: Setiap jemaah bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan tempat ibadah demi kenyamanan bersama.
- Dilarang makan atau minum di area salat: Aturan ini bertujuan menghindari kekotoran yang dapat mengganggu ibadah orang lain.
- Tidak membuat keributan di area salat: Jemaah diminta menjaga suasana yang tenang agar tidak mengganggu konsentrasi ibadah orang lain.
- Dilarang berjalan di atas karpet dengan menggunakan sepatu: Larangan ini diterapkan untuk memastikan kebersihan karpet yang digunakan untuk salat.
- Tidak meninggalkan barang bawaan tanpa pengawasan: Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan atau kekhawatiran bagi jemaah lainnya.
Otoritas setempat menjelaskan bahwa aturan-aturan ini dirancang tidak hanya untuk menjaga kesucian kedua masjid, tetapi juga untuk memberikan pengalaman ibadah yang lebih baik dan bermakna bagi seluruh jemaah.
Selain pedoman khusus ini, otoritas juga telah menetapkan jadwal akses ke Raudah Asy-Syarifah, salah satu lokasi yang sangat diinginkan oleh para jemaah untuk berdoa. Akses ke area ini diatur berdasarkan jenis kelamin dengan jadwal sebagai berikut:
– Jemaah perempuan: Diperbolehkan mengunjungi Raudah Asy-Syarifah setelah salat Subuh hingga pukul 11.00 waktu setempat, dan kembali diperbolehkan mengakses area ini setelah salat Isya hingga pukul 02.00 dini hari.
– Jemaah laki-laki: Dapat mengakses area ini pada pukul 02.00 hingga waktu Subuh, serta dari pukul 11.30 hingga waktu salat Isya.
Dengan pengaturan jadwal yang terstruktur ini, diharapkan semua jemaah dapat menikmati momen ibadah di Raudah Asy-Syarifah dengan lebih teratur tanpa perlu berdesakan. Hal ini juga mencerminkan upaya otoritas dalam menjaga kenyamanan sekaligus keamanan bagi setiap pengunjung.