Ramadan merupakan bulan suci yang penuh dengan keberkahan. Pada bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Selain menahan diri dari lapar dan haus, seorang Muslim juga harus menghindari segala sesuatu yang dapat membatalkan atau mengurangi pahala puasanya, termasuk mengendalikan hawa nafsu.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah apakah menonton video yang mengandung unsur pornografi saat berpuasa dapat membatalkan puasa?
Menonton konten dewasa atau segala hal yang berkaitan dengan pornografi dalam Islam hukumnya haram. Hal ini karena konten tersebut berisi adegan yang dapat membangkitkan syahwat dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam kajian fikih, menonton film dewasa saat berpuasa tidak termasuk dalam perkara yang secara langsung membatalkan puasa. Namun, jika seseorang melakukannya hingga mengakibatkan keluarnya air mani, terlebih jika disertai dengan tindakan masturbasi, maka puasanya menjadi batal. Pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama.
Lebih lanjut, dalam ilmu fikih terdapat dua istilah yang berkaitan dengan puasa, yaitu mufthirat dan muhbithot.
-
Mufthirat merujuk pada delapan hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu:
- Murtad
- Haid, nifas, atau melahirkan
- Gangguan mental atau gila
- Pingsan atau mabuk
- Hubungan suami istri
- Masuknya suatu zat dari jalan terbuka ke dalam rongga tubuh
- Mengeluarkan air mani secara sengaja
- Muntah dengan sengaja
-
Muhbithot, di sisi lain, adalah hal-hal yang tidak membatalkan puasa secara hukum, tetapi dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan pahalanya. Beberapa contoh perbuatan ini antara lain bergunjing, adu domba, berbohong, melihat hal yang haram, bersumpah palsu, serta ucapan atau tindakan yang tidak baik. Semua ini bertentangan dengan esensi puasa dan dapat mengurangi kualitas ibadah seseorang.
Menonton video yang mengandung unsur pornografi saat berpuasa termasuk dalam kategori muhbithot, karena dapat membangkitkan syahwat dan menjauhkan seseorang dari nilai-nilai ketakwaan. Meskipun tidak secara langsung membatalkan puasa, perbuatan ini tetap merusak pahala yang seharusnya diperoleh selama menjalankan ibadah.
Oleh karena itu, meskipun secara hukum fikih menonton video dewasa tidak membatalkan puasa, tindakan ini tetap berdampak negatif terhadap kesempurnaan ibadah. Seorang Muslim dianjurkan untuk menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi nilai puasa agar ibadahnya tidak sia-sia dan hanya berakhir dengan rasa lapar dan haus.
Ibadah puasa sejatinya bertujuan untuk melatih pengendalian diri dari hawa nafsu. Dengan menjaga diri dari perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, tujuan utama puasa, yaitu mencapai ketakwaan, dapat terwujud.
Imam An-Nawawi dalam kitabnya Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin menyebutkan:
“Orang yang berpuasa harus dapat mengendalikan dirinya dari syahwat. Pengendalian diri ini adalah rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa.”
Oleh karena itu, menonton konten yang dapat merusak pahala puasa sebaiknya dihindari, tidak hanya selama Ramadan tetapi juga di luar bulan suci, karena perbuatan tersebut termasuk dalam larangan agama dan dapat mendatangkan dosa.
Wallahu a’lam.