Puasa Ramadan kini telah memasuki hari ke-11. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengingatkan umat Islam agar tidak melupakan kewajiban membayar zakat.
“Sama seperti salat dan puasa, zakat juga merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memiliki kemampuan,” ujar Nasaruddin Umar dalam acara Ngaji Bareng BAZNAS edisi Ramadan 1446 H di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Minggu (9/3/2025).
Zakat yang wajib ditunaikan saat Ramadan adalah zakat fitrah, yang berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa.
Selain zakat fitrah, banyak umat Islam juga memilih menunaikan zakat harta selama bulan suci ini sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
“Ramadan adalah bulan yang penuh keberkahan. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan berbagi melalui zakat, infak, dan sedekah,” kata Nasaruddin Umar.
Ia juga mengingatkan pentingnya perhitungan zakat harta dan zakat profesi. “Jika merasa kesulitan menghitung sendiri, serahkan kepada amil BAZNAS agar dapat membantu menghitungnya,” tambahnya.
Zakat bukan hanya sekadar kewajiban agama, tetapi juga memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Potensi zakat dalam mengentaskan kemiskinan sangat besar. Jika seluruh umat Islam rutin menunaikannya, manfaatnya akan sangat terasa bagi mereka yang membutuhkan,” jelasnya.
“Bahkan, persoalan kemiskinan di Indonesia dapat teratasi hanya dengan optimalisasi dana zakat, tanpa harus mengandalkan sumber lain,” pungkasnya.