Kriteria Pasangan yang Baik dalam Islam

by | Nov 8, 2024 | Info

Menentukan pasangan hidup adalah sebuah keputusan besar yang melibatkan komitmen seumur hidup dan harus dipertimbangkan dengan penuh kebijaksanaan serta kehati-hatian. Hal ini bukan hanya soal kebahagiaan dalam kehidupan di dunia, tetapi juga berpengaruh pada kehidupan di akhirat. Dalam ajaran Islam, pasangan hidup tidak sekadar menjadi pelengkap, melainkan juga rekan sejati yang mendampingi perjalanan hidup, memberikan dukungan, dan bersama-sama berjuang untuk mencapai ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Karena itulah, penting bagi setiap Muslim untuk dengan cermat dan selektif dalam memilih pasangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Islam telah memberikan panduan serta kriteria yang jelas mengenai kualitas dan karakteristik yang seharusnya ada dalam diri calon pasangan. Kriteria tersebut bertujuan agar ikatan pernikahan yang terbentuk dapat menjadi sumber kebaikan, kebahagiaan, dan keberkahan bagi kedua pasangan. Dengan demikian, pemilihan pasangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam diharapkan dapat menguatkan ikatan pernikahan dan menghadirkan hubungan yang penuh makna dalam meraih kebaikan di dunia dan akhirat.

4 Kriteria Pasangan yang Baik dalam Islam

Berdasarkan ringkasan dari buku Seri Fiqih Kehidupan 8: Pernikahan yang ditulis oleh Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa dalam ajaran Islam, terdapat empat kriteria penting yang patut dijadikan pertimbangan utama dalam memilih pasangan hidup. Keempat kriteria ini, yang juga dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mencakup aspek-aspek yang dianggap dapat membawa kebaikan dalam kehidupan rumah tangga, yaitu: kekayaan atau kondisi finansial, keturunan atau asal-usul keluarga, kecantikan atau penampilan fisik, dan yang terpenting adalah agama atau tingkat keimanan seseorang. Rasulullah memberikan pedoman ini sebagai acuan bagi umat Islam agar bisa memilih pasangan hidup dengan bijak, sehingga rumah tangga yang dibangun kelak tidak hanya harmonis tetapi juga dilandasi dengan nilai-nilai yang baik.

Kriteria itu ada dalam sebuah hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعِ : لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدَيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Artinya: “Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.” (HR Bukhari)

Berikut adalah kalimat yang telah diperpanjang tanpa mengubah makna:

  1. Hartanya

Memilih pasangan yang memiliki harta sering kali dipandang sebagai pilihan yang praktis dan strategis, terutama dalam hal kestabilan ekonomi keluarga. Dengan adanya dukungan finansial yang memadai, pasangan suami istri akan lebih mudah memenuhi kebutuhan sehari-hari, membangun rumah tangga yang sejahtera, dan mencapai tujuan ekonomi yang diharapkan. Ibnu Hajar, dalam kitab Fath Al-Bari, memberikan penjelasan bahwa kriteria harta dalam memilih pasangan tidak sekadar soal materi, melainkan juga berkaitan erat dengan kesetaraan ekonomi dan kemampuan untuk saling mendukung dalam menjalani kehidupan bersama. Memiliki kesetaraan ekonomi antara pasangan dianggap dapat membantu mengurangi perbedaan dalam standar hidup dan menguatkan hubungan rumah tangga.

  1. Keturunannya

Aspek keturunan atau latar belakang keluarga juga merupakan pertimbangan penting dalam memilih pasangan hidup. Seseorang mungkin cenderung memilih pasangan dari keluarga yang dikenal memiliki karakter baik, seperti keturunan orang-orang yang saleh, berakhlak mulia, atau memiliki tingkat pendidikan yang tinggi. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa keluarga yang baik biasanya akan membimbing anggota keluarga mereka untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan, moralitas, dan pendidikan agama. Dengan demikian, memilih pasangan dari keluarga yang baik dapat menjadi faktor yang mendukung terbentuknya rumah tangga yang harmonis, serta lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan spiritual dan moral dalam pernikahan.

  1. Kecantikannya

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga menyebutkan bahwa kecantikan fisik bisa menjadi salah satu faktor yang diperhatikan saat memilih pasangan. Dalam Islam, seseorang diizinkan untuk memilih pasangan yang memiliki penampilan yang menarik atau enak dipandang, karena hal ini dapat memberikan kebahagiaan dan ketenangan hati dalam kehidupan rumah tangga. Kecantikan bisa membantu dalam menciptakan ketertarikan dan rasa sayang antara suami dan istri, namun Islam juga memberikan peringatan agar faktor ini tidak dijadikan sebagai tolok ukur utama. Kecantikan fisik sebaiknya diimbangi dengan kebaikan agama dan akhlak, sehingga nilai-nilai kecantikan yang lebih hakiki tetap menjadi prioritas dalam membangun keluarga yang harmonis.

  1. Agamanya

Kriteria terpenting yang harus diperhatikan dalam memilih pasangan adalah agamanya. Memilih pasangan yang memiliki keteguhan dalam menjalankan ajaran agama berarti memilih seseorang yang akan membimbing dan menjaga rumah tangga berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Pasangan yang taat dalam beragama diharapkan dapat menjadi pemimpin dan penuntun dalam keluarga, membawa nilai-nilai keberkahan dan kebaikan. Menikahi seseorang yang baik agamanya bukan hanya sekadar menjamin kehidupan yang harmonis di dunia, tetapi juga merupakan ikhtiar untuk meraih keselamatan dan kebahagiaan bersama di akhirat. Dengan landasan agama yang kuat, rumah tangga akan dipenuhi dengan semangat untuk terus berbuat baik, membangun keharmonisan, serta menghadapi berbagai ujian dengan kesabaran dan keimanan.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, meskipun kualitasnya dhaif (lemah), namun dapat dijadikan i’tibar selama bukan terkait perkara aqidah atau hukum (halal/haram), Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينِ أَفْضَلُ

Artinya: “Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya itu merusak mereka. Janganlah menikahi mereka karena harta-harta mereka, bisa jadi harta-harta mereka itu membuat mereka sesat. Akan tetapi nikahilah mereka berdasarkan agamanya. Seorang budak perempuan berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama.” (HR Ibnu Majah)