KJRI : Vaksin Polio Tidak Wajib Bagi Jemaah Umrah RI

by | Feb 8, 2025 | Info

Staf Teknis Haji Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, Nasrullah Jassam, menanggapi kabar bahwa Kerajaan Arab Saudi menambahkan vaksin polio sebagai syarat wajib bagi jemaah umrah asal Indonesia.

Nasrullah merespons edaran yang dikeluarkan otoritas Saudi, yang mewajibkan serta merekomendasikan beberapa vaksin baru bagi jemaah dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada tambahan vaksin wajib dari pihak Saudi untuk jemaah umrah asal Indonesia selain vaksin meningitis.

Untuk memastikan hal tersebut, Nasrullah telah menghubungi Deputi Kementerian Haji Bidang Umrah dan Ziarah Arab Saudi, Abdul Aziz Wazzan. Dari konfirmasi tersebut, disimpulkan bahwa vaksin polio belum menjadi kewajiban bagi jemaah umrah Indonesia.

“Deputi Kementerian Haji Bidang Umrah dan Ziarah Arab Saudi langsung menghubungi saya. Beliau menegaskan bahwa tidak ada kewajiban vaksin polio bagi jemaah umrah dari Indonesia,” ujar Nasrullah melalui pesan singkat kepada CNN Indonesia.

Kabar mengenai vaksin polio sebagai syarat tambahan bagi jemaah umrah sempat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat Indonesia. Selama ini, vaksin yang diwajibkan bagi jemaah umrah hanyalah vaksin meningitis.

Vaksin meningitis meningokokus diwajibkan bagi semua jemaah berusia di atas 2 tahun. Jemaah harus menerima vaksin meningokokus quadrivalent (ACYW) setidaknya 10 hari sebelum keberangkatan. Ada dua jenis vaksin yang diakui oleh pemerintah Saudi, yaitu vaksin polisakarida quadrivalent (ACYW) dengan masa berlaku tiga tahun dan vaksin konjugasi quadrivalent (ACYW) dengan masa berlaku lima tahun.

Sementara itu, dalam edaran Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang sempat beredar, disebutkan bahwa vaksin polio menjadi syarat wajib bagi jemaah yang berasal dari negara dengan risiko tinggi penyebaran polio.

Edaran tersebut menyatakan bahwa jemaah dari negara yang memiliki kasus poliovirus atau vaksin yang beredar harus menerima dosis vaksin polio (bOPV atau IPV) dalam rentang waktu 4 minggu hingga 12 bulan sebelum keberangkatan. Negara-negara yang masuk dalam kategori ini antara lain Papua Nugini, Indonesia, Myanmar, dan Somalia.