Kemenag Kaji Ulang Skema Kuota Haji Tiap Provinsi Demi Pemerataan

by | Mar 6, 2025 | Info

Kementerian Agama (Kemenag) RI berencana meninjau kembali skema pembagian kuota haji antarprovinsi di Indonesia. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief, menyatakan bahwa kajian ini dilakukan untuk memastikan distribusi kuota yang lebih adil.

“Kami akan mengkaji apakah kuota haji didasarkan pada proporsi penduduk muslim atau jumlah pendaftar,” ujar Hilman, Kamis (6/3/2025).

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, kuota jemaah haji saat ini ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu antarprovinsi. Namun, sistem ini dinilai membuat masa tunggu jemaah tidak merata di berbagai daerah.

Hilman mencontohkan, ada provinsi dengan 48 juta penduduk muslim tetapi hanya memiliki 550 ribu pendaftar haji. Sementara itu, provinsi lain dengan 40 juta penduduk muslim memiliki 700 ribu pendaftar.

Kajian ini juga menanggapi permintaan Gubernur Aceh yang disampaikan melalui Kepala Dinas Syariat Islam, Zahrol Fajri. Zahrol meminta penambahan kuota haji untuk Aceh, mengingat jumlah penduduk provinsi tersebut telah mencapai 5,5 juta jiwa, namun hanya mendapat kuota sekitar 4 ribu jemaah per tahun.

“Kami berharap kuota haji Aceh disesuaikan, setidaknya mencapai 5,5 ribu jemaah per tahun,” ujar Zahrol.

Kemenag berharap, hasil kajian ini bisa menghasilkan skema pembagian kuota yang lebih proporsional dan merata bagi seluruh provinsi di Indonesia.