Hukuman bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa

by | Mar 24, 2024 | Info

Sebagian ulama mewajibkan membayar kaffarah sebagai sanksi atas tindakannya membatalkan puasa dengan sengaja dan tidak termasuk golongan diperbolehkan membatalkan puasa.

Mengutip buku Puasa bukan Hanya Saat Ramadhan karya Ahmad Sarwat, kaffarah tersebut sama seperti orang yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan, yaitu dapat memilih untuk memerdekakan budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau dapat memberi makan 60 fakir miskin.

Kerugian bagi Orang yang Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Seseorang yang tidak puasa atau dengan sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan akan sangat merugi. Dalam Faidhul Qadir seperti dilansir NU Online, Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan sengaja, tidak sama keutamaannya dibanding puasa diluar bulan Ramadan.

Sebab, dosa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tidak akan bisa hilang, sementara qadha yang dikerjakan di bulan Ramadan tidak dapat menyamai keutamaan puasa di bulan suci itu.

Dijelaskan dalam kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap dan Masrukhin, pendapat tadi dilandaskan pada sebuah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya: “Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (HR Abu Hurairah)

Wallahu a’lam.