Puasa Rajab merupakan salah satu amalan sunnah yang dapat dilakukan oleh umat Islam, dan terdapat banyak keutamaan yang terkandung dalam melaksanakan puasa Rajab. Bulan Rajab termasuk dalam bulan-bulan haram atau suci. Sebagaimana disampaikan dalam buku “Rajab, Keutamaan & Hukumnya” karya Ahmad Zarkasih, bulan Rajab dianggap memiliki makna yang mulia. Karena keagungannya tersebut, pertumpahan darah dianggap haram selama bulan tersebut.Anjuran puasa sunnah Rajab disebutkan dalam hadits riwayat Abu Daud,
Dari Uthman bin Hakim, “Saya bertanya apda Sa’id bin Jubair tentang puasa selama Rajab. Dia mengatakan: ‘Ibnu ‘Abbas berkata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa berpuasa selama beberapa hari hingga kami berpikir dia tidak akan berhenti, dan dia tidak berpuasa selama beberapa hari hingga kami berpikir dia tidak akan berpuasa.” (HR Abu Daud)
Hukum Puasa Rajab Selang-seling
Merujuk pada sumber yang sama, tidak ada dalil yang melarang atau menganjurkan puasa Rajab dijalankan sebulan penuh. Meski demikian, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan bahwa puasa Rajab bisa dijalankan secara selang-seling atau tidak setiap hari.
Dalam sebuah riwayat dikatakan,
“Dari Mujibah al-Bahiliyyah, dari bapaknya atau pamannya, bahwa ia mendatangi Nabi. Kemudian ia kembali lagi menemui Nabi satu tahun berikutnya sedangkan kondisi tubuhnya sudah berubah (lemah/kurus). Ia berkata, ‘Ya Rasul, apakah engkau mengenaliku?’ Rasul menjawab, ‘siapakah engkau?’ Ia menjawab, ‘Aku al-Bahili yang datang kepadamu pada satu tahun yang silam.’ Nabi menjawab, ‘Apa yang membuat fisikmu berubah padahal dulu fisikmu bagus (segar).’ Ia menjawab, ‘Aku tidak makan kecuali di malam hari sejak berpisah denganmu.’
Nabi berkata, ‘Mengapa engkau menyiksa dirimu sendiri? Berpuasalah di bulan sabar (Ramadhan) dan satu hari di setiap bulannya.’ Al-Bahili berkata, ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul, sesungguhnya aku masih kuat (berpuasa).’ Nabi menjawab, ‘Berpuasalah dua hari.’ Ia berkata, ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul.’ Nabi menjawab, ‘Berpuasalah tiga hari.’ Ia berkata, ‘Mohon ditambahkan lagi ya Rasul.’ Nabi menjawab, ‘Berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah.’ Nabi mengatakan demikian seraya berisyarat dengan ketiga jarinya, beliau mengumpulkan kemudian melepaskannya.” (HR Abu Daud)
Para ulama mengartikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits tersebut memerintahkan kepada Sahabat al-Bahili agar puasa di bulan Rajab tidak dikerjakan secara terus menerus, namun diberi jeda waktu. Bisa tiga hari berpuasa, tiga hari berbuka.
Bisa juga tiga hari puasa berturut-turut, lalu diberi jeda satu atau dua hari untuk berbuka, kemudian memulai lagi berpuasa tiga hari. Begitu seterusnya.
Sementara itu, dalam karya Ithafus Sadatil Muttaqin, Sayyid Muhammad Az-Zabidi berpendapat bahwa menunaikan puasa Rajab selama sebulan penuh dianggap makruh secara hukum. Seseorang bisa berpuasa Rajab dengan mengikuti ketentuan hari-hari utama pada setiap bulan atau setiap pekan, sebagai upaya untuk menghindari puasa yang dianggap makruh.
Jadi dapat disimpulkan, puasa Rajab tidak memiliki batasan hari namun hendaknya memperhatikan diri sendiri. Jangan sampai ibadah tersebut menyiksa diri.