Mengutip buku Ngopi Bareng Ustaz oleh Amirulloh Syarbini, hukum makan sahur adalah sunah. Meski demikian, bersahur adalah perbuatan yang sangat dianjurkan bagi orang yang hendak berpuasa.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang dikatakan Annas bin Malik Radiallahu ‘anhu berikut,
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً
Artinya: “Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat berkah.” (HR Bukhari)
Hadits ini dinukil dari Abu Sa’id Al Khudri Radiallahu ‘anhu yang menyebut bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berkata, Allah Subhanahu wa Ta’ala dan para malaikat bersalawat atas orang-orang yang bersahur,
السُّحُورُ أَكْلَةٌ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ
Artinya: “Bersahur itu adalah suatu keberkahan, maka janganlah kamu meninggalkannya walaupun hanya dengan seteguk air. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan para malaikat bersalawat atas orang-orang yang bersahur (makan sahur).” (HR Ahmad)
Waktu Sahur
Masih dikutip dari buku Mukjizat Puasa, termasuk sunah untuk mengakhirkan sahur. Hal ini berguna untuk memendekkan waktu lapar dan menahan diri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 187,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”
Ayat di atas memberi arti diperbolehkannya makan hingga fajar dengan jelas. Barang siapa yang meragukan apakah fajar sudah terbit atau belum, boleh makan dan minum hingga mendapatkan keyakinan.
Aisyah Radiallahu ‘anha meriwayatkan bahwa pada suatu malam Bilal Radiallahu ‘anhu mengumandangkan azan. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Makan dan minumlah hingga Ibn Ummi Maktum azan, karena dia tidak mengumandangkan azan hingga terbit fajar.”
Wallahu a’lam.