Orang tua yang sudah lanjut usia dan mengalami kepikunan diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberikan makan kepada orang miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.
Dalam Tafsir Al Munir Jilid 1 karya Wahbah Az-Zuhaili, yang diterjemahkan oleh Abdul Hayyie Al-Kattani dkk., fidyah diartikan sebagai pemberian makanan kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang tidak dijalankan. Jenis makanan yang diberikan berupa bahan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat.
Sementara itu, dalam buku Bekal Menyambut Bulan Suci Ramadhan oleh Kholilurrohman dijelaskan bahwa orang tua yang sudah renta dan pikun termasuk dalam kelompok yang wajib membayar fidyah. Hal ini dikarenakan kondisi mereka yang sudah tidak mampu menjalankan puasa, dan jika dipaksakan dapat membahayakan kesehatan.
Ketentuan Besaran Fidyah
Terkait besaran fidyah, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama:
- Mazhab Maliki dan Syafi’i menetapkan jumlah fidyah sebesar 1 mud gandum, yang kira-kira setara dengan 675 gram atau 0,75 kg.
- Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa fidyah yang harus dikeluarkan adalah 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum (sekitar 1,5 kg). Ketentuan ini biasanya diterapkan bagi mereka yang membayar fidyah menggunakan beras.
Untuk fidyah dalam bentuk uang, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah Jabodetabek, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 60.000 per orang per hari. Sedangkan untuk daerah lain, nilai fidyah disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok setempat.
Apakah Orang Tua yang Renta Wajib Membayar Fidyah?
Orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa diberikan keringanan untuk menggantinya dengan membayar fidyah. Dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, disebutkan bahwa mayoritas ulama, kecuali mazhab Hambali, berpendapat bahwa fidyah bagi orang tua renta dan orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh hukumnya sunnah, bukan wajib.
Namun, dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan karya Ustaz Abdul Somad, dijelaskan bahwa bagi lansia yang sudah tidak sanggup berpuasa, fidyah wajib dibayarkan tanpa perlu mengqadha puasa. Hal ini juga berlaku bagi penderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk menjalankan puasa di masa mendatang.
Pendapat ini sejalan dengan pernyataan Ibnu Abbas RA:
“Orang yang telah lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak mampu berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan diwajibkan membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin per hari. Begitu juga bagi wanita hamil dan ibu menyusui yang khawatir terhadap anaknya, mereka boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah.” (HR. Al-Bazzar)
Golongan yang Wajib Membayar Fidyah
Berikut adalah kelompok yang diwajibkan membayar fidyah:
- Orang tua yang lemah dan tidak mampu berpuasa
- Orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh
- Wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir dengan kondisi anaknya, wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin seukuran makan siang dan malam atau dalam bentuk uang
- Orang yang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadan berikutnya, wajib mengqadha puasanya sekaligus membayar fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan