Dua Jemaah Haji Hilang Belum Ditemukan

by | Oct 2, 2017 | Artikel

Dua Jemaah Haji Hilang Belum Ditemukan – Kedua jemaah haji hilang masih belum ditemukan hingga saat ini. Kedua jemaah haji tersebut adalah Atim Arta Ota (62) dari Embarkasi 56 Jakarta – Bekasi (JKS 56) dan Hadi Sukma Adsani (73) dari Embarkasi 37 Jakarta – Pondok Gede (JKG 37). Keduanya telah dinyatakan hilang sejak pra dan puncak musim haji awal September lalu. Pencarian jemaah haji hilang masih dilakukan.

Kedua jemaah dinyatakan hilang di tempat berbeda dan waktu berbeda. Atim Arta Ota sudah terpisah dengan rombongan sejak 15 Agustus 2017 lalu ketika melakukan ibadah di Masjidil Haram. Berbeda dengan Atim, Hadi Sukma Adsani dinyatakan hilang ketika melempar jumroh di Mina tepatnya pada 2 September 2017. Hingga saat ini belum ditemukan tanda – tanda keberadaan kedua jemaah haji ini.

Tidak hanya Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang melakukan penyisiran untuk menemukan kedua jemaah haji lansia tersebut. PPIH Daker Mekah juga dibantu berbagai pihak, termasuk kepolisian Arab Saudi, masih berusaha untuk menemukan kedua jemaah haji hilang. Hingga 29 September 2017 lalu, belum ada kabar mengenai kedua jemaah ini. Penyisiran dilakukan diberbagai tempat, mulai dari lokasi kejadian terakhir diketahui keberadaannya, rumah sakit, kantor kepolisian, hingga gunung – gunung di Arab Saudi. Salah satu jemaah haji hilang memiliki riwayat dimensia sehingga bisa terjadi kemungkinan bahwa jemaah yang bersangkutan akan mencoba mendatangi tempat – tempat yang mirip dengan tempat tinggalnya.

Selama pelaksanaan haji musim ini, setidaknya ada 383 jemaah haji yang terpisah dari rombongannya. Sejumlah 381 jemaah telah diketahui lokasi keberadaannya, sedangkan 2 jemaah ini masih dinyatakan hilang. Akibat peristiwa ini, pihak PPIH menyarankan untuk penyelenggaraan haji tahun depan difasilitasi dengan chip yang ditanamkan pada gelang haji, khususnya bagi jemaah yang berpotensi terpisah dari rombongannya. Dengan adanya chip tersebut, semoga dapat meminimalkan kejadian seperti ini karena keberadaan jemaah haji bisa terlacak dari chip tersebut.

Tidak hanya jemaah yang hilang, panitia haji juga mengurus beberapa pelayanan terkait jemaah haji yang wafat di Arab Saudi selama menunaikan ibadah haji tahu 1438 H. Total jemaah haji wafat hingga 29 September 2017 mencapai 630 jemaah dengan rincian 25 jemaah haji merupakan jemaah haji khusus. Setiap jemaah haji yang diberangkatkan ke Tanah Suci memiliki asuransi jiwa selama melakukan proses ibadah haji. Seluruh jemaah haji telah melakukan pembayaran premi sebesar 50  ribu rupiah per jemaah sebelum berangkat ke Arab Saudi. Ahli waris jemaah haji yang dinyatakan wafat mendapatkan asuransi sebesar Rp 15.100.000 rupiah. Setiap premi yang telah dibayarkan oleh jemaah haji untuk asuransi dibayarkan ke Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).

Asuransi berupa asuransi jemaah wafat, asuransi jemaah yang terkena musibah dan termasuk asuransi yang diberikan kepada jemaah haji yang terkena musibah hingga cacat tetap. Sebanyak 630 jemaah haji Indonesia telah diterbitkan Certificate of Death (COD) oleh Pemerintah Arab Saudi, sehingga seluruh ahli waris ke-630 jemaah tersebut berhak atas asuransi yang nantinya akan dicairkan.

Pihak Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) akan memfasilitasi dalam kepengurusan pengajuan klaim asuransi jemaah wafat. Nantinya setelah pencairan akan langsung diteruskan ke rekening jemaah haji yang kemudian dapat dicairkan oleh pihak ahli waris jemaah. Dengan dilakukan kepengurusan secara kolektif akan lebih memudahkan ahli waris dalam proses pencairan dana asuransinya. Disamping itu, pengurusan klaim akan lebih cepat selesai jika diurus sekaligus. Pencairan biasanya dijadwalkan satu bulan setelah proses pengajuan klaim selesai. Adapun alasan lainnya untuk menghindari adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang sehingga kepengurusan klaim dilakukan secara kolektif. Banyaknya data yang perlu dipenuhi guna pengajuan klaim membuat beberapa ahli waris tidak mau mencairkan dana asuransi yang telah menjadi hak mereka. Oleh sebab itu sejak tahun lalu kepengurusan dana asuransi telah dilakukan secara kolektif agar lebih cepat dan aman.

 

Astra Website Security
×