Doa ? Doa Saat Berhaji (2)

by | Aug 8, 2017 | Artikel

Doa – Doa Saat Berhaji (2) – Setelah sebelumnya pernah dibahas mengenai bacaan doa-doa ketika menunaikan ibadah haji dari mulai berangkat Safar hingga Sa’I, pada artikel ini akan diulas mengenai doa-doa ketika berada di Padang Arafah, melempar Jumroh, hingga saat penyembelihan hewan Qurban.

  1. Doa Ketika berada di Muzdalifah

Berdasarkan hadist HR.Muslim, pada saat berada di Muzdalifah, dianjurkan membaca Takbir, Tahlil, dan Tauhid.

“Rasulullah SAW nai unta bernama Al-Qaswa hingga di Masy’ari Haram, lalu beliau menghadap kiblat, berdoa, membaca takbir dan tahlil serta kalimat tauhid. Beliau terus berdoa hingga fajar menyingsing. Kemudian beliau berangkat (ke Mina) sebelum matahari terbit”. (HR. Muslim)

  1. Doa Saat Melempar Jumroh Kubra

“Allah Maha Besar”

Bacaan tersebut dilakukan setiap kali melontarkan kerikil di Jumroh Aqobah (Kubra) hingga 7 kerikil habis. Setelah itu Talbiyah Haji dihentikan.

  1. Doa Saat Menyembelih Hewan Qurban

“Dengan menyebut Nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah sesungguhnya (sembelihan ) ini dari Engkau dan untuk Engkau, Ya Allah Terimalah dariku”.

Penyembelihan hewan Qurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau sering disebut dengan Hari Nahr. Dan diperkenankan pula untuk menyembelih pada hari Tasyriq (pada tanggal 11 – 13 Dzulhijjah).

  1. Doa Ketika Melempar Jumroh pada Hari Tasyriq

Pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau sering disebut dengan hari Tasyriq, diperkenankan pula untuk melakukan lempar jumroh kembali, dengan ketentuan dan urutan sebagai berikut.

  1. Melempar 7 kerikil disertai dengan seruan Takbir pada setiap lemparan di Jumrah Ula.
  2. Melempar 7 kerikil disertai dengan seruan Takbir pada setiap lemparan di Jumrah Wustha.
  3. Melempar 7 kerikil disertai dengan seruan Takbir pada setiap lemparan di Jumrah Aqobah

Adapun adab ketika selesai melempar jumroh.

  1. Setelah melempar jumroh Ula, berdiri di samping kanan tempat melempar jumroh, lalu menghadap kiblat dengan mengangkat kedua telapak tangan kemudian membaca doa sebanyak-banyaknya dan sepanjang-panjangnya.
  2. Setelah melempar jumroh Wustha, berdiri di samping kiri tempat melempar jumroh, lalu menghadap kiblat dengan mengangkat kedua telapak tangan kemudian membaca doa sebanyak-banyaknya dan sepanjang-panjangnya.
  3. Setelah melempar jumroh Aqobah, tidak perlu berdiri disampingnya lalu berdoa karena Rasulullah tidak melakukan itu.

 

Adapun ketentuan waktu yang anjurkan untuk melakukan pelemparan jumroh.


عَنْ جَابِرٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْمِى اَلْجَمْرَةَ ضُحًى يَوْمَ النَّحْرِ وَحْدَهُ وَرَمَى بَعْدَ ذَلِكَ بَعْدَ زَوَالالشَّمْسِ -رواه مسلمِ

Jabir berkata : Aku melihat Rasulallah shallallahu’alaihi wa sallam melontar satu jumroh pada waktu dhuha di hari Nahr. Dan sesudah itu hari-hari berikutnya (tanggal 11 – 13 Dzulhijjah / Hari Tasyriq) beliau melempar setelah tergelincir matahari. (HR. Muslim)

Yang dimaksud pada hadist diatas, pelemparan Jumrah Aqobah (Kubra) dilakukan tanggal 10 Dzulhijjah yakni pada waktu dhuha, sedangkan waktu yang diutamakan adalah dari dhuha hingga terbenamnya matahari. Sedangkan pada hari Tasyriq, pelemparan jumrah Sughro maupun Kubra sebaiknya dilakukan setelah tergelincir matahari (zawal), yaitu saat matahari lebih condong kebarat atau setelah dzuhur.

Beberapa ulama berpendapat bahwa pelemparan jumroh pada hari Tasyriq setelah zawal adalah mutlak. Namun menurut Imam Rafi, pendapat tersebut lemah. Rasulallah tidak pernah melempar jummroh pada hari Tasyriq sebelum zawal, namun beliau juga tidak memberikan larangan untuk melempar jumroh sejak setelah fajar.


وَجَزَمَ الرَّافِعِيُّ بِجَوَازِهِ قَبْلَ الزَّوَالِ كَاْلإِمَامِ ضَعِيْفٌ وَإِنْ اعْتَمَدَهُ اْلإسْنَوِيُّ وَزَعَمَ أَنَّهُ الْمَعْرُوْفُ مَذْهَبًا وَعَلَيْهِ فَيَنْبَغِي جَوَازُهُ مِنَ الْفَجْرِ

Artinya: Al-Rafi’i menetapkan, boleh melempar jumrah (pada hari Tasyriq) sebelum zawal (zhuhur) seperti pendapat al-Imam. Ini pendapat yang lemah, walaupun menjadi pegangan al-Isnawi yang menyatakan bahwa pendapat tersebut adalah pendapat yang ma’ruf (dikenal) dalam mazhab (al-Syafi’iyah). Karenanya (qaul dla’if), seyogyanya diperbolehkan melempar jumrah itu sejak terbit fajar (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj pada hamisy Hasyiah al-Syirwani, Mesir: al-Tijariah al-Kubra, Juz IV, hal. 138).

Demikian ulasan mengenai doa saat berhaji mulai dari muzdhalifah hingga selesai melempar jumroh. Untuk mengetahui doa-doa haji lainnya dapat kunjungi “Doa-Doa Berhaji (1)”. Semoga bermanfaat.

 

 

Astra Website Security
×