Islam menegaskan kepada para pengikutnya untuk melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha, sebuah perintah yang tertulis dalam ayat-ayat Al-Qur’an.
Menurut penjelasan dalam buku Fiqih yang ditulis oleh Udin Wahyudin dkk, kurban memiliki makna bahasa qarraba-qurbanan yang bermakna mendekatkan diri kepada Allah. Secara syariat, kurban adalah tindakan menyembelih hewan ternak dengan niat ibadah dan sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Praktik ibadah kurban telah ada sejak zaman Nabi Adam ‘Alaihis Salam, dilanjutkan oleh Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam, dan berlanjut hingga zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Dalam kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid yang diterjemahkan oleh Al-Mas’udah, Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hukum kurban. Imam Malik dan Imam Syafi’i menganggap kurban sebagai sunnah muakkad, sementara Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa kurban wajib bagi orang kaya yang tidak sedang bepergian dan berada dalam kondisi bermukim.
Dalil tentang Perintah Berkurban
Perintah berkurban terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Berikut di antaranya.
- Surah Al-Kautsar Ayat 1-2
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”
- Surah Al-Ma’idah Ayat 27
۞ وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَاَ ابْنَيْ اٰدَمَ بِالْحَقِّۘ اِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ اَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْاٰخَرِۗ قَالَ لَاَقْتُلَنَّكَ ۗ قَالَ اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ ٢٧
Artinya: “Bacakanlah (Nabi Muhammad) kepada mereka berita tentang dua putra Adam dengan sebenarnya. Ketika keduanya mempersembahkan kurban, kemudian diterima dari salah satunya (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti akan membunuhmu.” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa.”
- Surah As-Saffat Ayat 102
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ ١٠٢
Artinya: “Ketika anak itu sampai pada (umur) ia sanggup bekerja bersamanya, ia (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku, sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Pikirkanlah apa pendapatmu?” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku, lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu! Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang sabar.”
- Surah Al-Hajj Ayat 34
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ ٣٤
Artinya: “Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).”
- Surah Al-Hajj Ayat 35
الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصّٰبِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ٣٥
Artinya: “(Yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah, hati mereka bergetar, sabar atas apa yang menimpa mereka, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.”
Hadits tentang Perintah Berkurban
Perintah berkurban juga disebutkan dalam sejumlah hadits. Berikut di antaranya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحٍ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا .
Artinya: Dari Abu Hurairah, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda, ‘Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami’.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ . (رواه الترمذى )
Artinya: “Saya diperintahkan menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu.” (HR At-Tirmizi)
Perintah berkurban juga disebutkan dalam hadits berikut,
يَا يُّهَاالنَّاسُ اِنَّ عَلى كُل أهْلِ بَيْتٍ في كلِّ عَامٍ أُضْحِيَّة
Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban.” (HR Abu Dawud)