Sholat adalah rukun Islam yang kedua. Setiap muslim wajib melaksanakannya karena ini adalah perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun pada pelaksanaannya, orang orangtua sering dihadapkan pada situasi tak terduga. Mereka harus menggendong sang anak ketika waktu sholat tiba.
Pertanyaan yang sering muncul adalah bolehkan sholat menggendong anak? Sah kah sholatnya tersebut? Lalu bagaimana hukumnya?
Kejadian seperti ini pasti pernah kita jumpai. Baik lak-laki maupun perempuan yang emnggendong anaknya dalam keadaan sholat. Dalam kolom Tanya Jawab Fiqih di laman Kemenag, tim layanan syariah mencoba menjawab keresahan tersebut. Dan ternyata menggendong anak ketika sholat diperbolehkan.
Hal ini tercantum dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik,
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ رَفَعَهَا
“Dari Abu Qatadah al-Anshari: Bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sholat dengan menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, Rasulullah meletakkan anak itu, dan jika berdiri, ia menggendongnya kembali.”
Meskipun diperbolehkan, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Anak yang digendong tidak membawa najis. Kemudian tidak diperbolehkan melakukan gerakan tiga kali berturut-turut.
Ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam situasi tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Syafii dalam kitab Musnad Imam asy-Syafi’i, beliau berkata:
بشرط أن يكون ثياب الصبيان وأجسادهم طاهرة وإن الفعل القليل لا يبطل الصلاة وأن الأفعال إذا تعددت وتفرقت لا تبطل الصلاة .. وهو دليل مذهب الشافعي على صحة صلاة من حمل الصبي والصبية في صلاة الفرض والنفل للأمام والمأموم والمنفرد
“Syarat agar sholat seorang laki-laki atau perempuan diterima adalah pakaian dan tubuh mereka harus suci, dan sedikitnya gerakan agar tidak membatalkan sholat. Jika terjadi beberapa gerakan atau pemisahan di antara mereka, itu tidak membatalkan sholat. Ini adalah dalil (panduan) mazhab Syafii tentang keabsahan sholat bagi orang yang menggendong anak laki-laki ataupun perempuan dalam sholat fardhu maupun sunnah, bagi imam, makmum, atau pun sholat sendiri.”
Islam memahami betul kondisi seorang ibu yang memiliki tanggung jawab dalam merawat dan mengasuh anak, begitu pun sang ayah. Maka dari itu, Islam memberikan keringanan bagi orang tua untuk menggendong anaknya selama melaksanakan sholat.
Namun perlu diingat, saat melaksanakan sholat dalam keadaan menggendong anak seharusnya kita tetap berupaya menjalankannya dengan penuh khusyuk dan fokus kepada Allah. Upayakan agar kita tidak terlalu terganggu oleh anak yang digendong karena hal ini cukup penting dalam menjalani sholat.