Bolehkan Muslim Menerima Transfusi Darah dari Non-Muslim?

by | Oct 4, 2023 | Info

Transfusi darah adalah proses pemindahan darah dari satu orang kepada orang lain yang membutuhkan. Transfusi darah biasanya dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih dan diawasi dengan ketat. Lantas, bolehkan bagi seorang muslim menerima darah dari umat non-muslim? Apa hukumnya transfusi darah dari non-muslim? Hal ini sempat dibahas oleh Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag). Mengutip dari laman webnya, transfusi darah dari non-muslim boleh dilakukan karena masuk dalam keadaan darurat.

Menurut ulama yang tergabung dalam Darul Ifta Mesir, ajaran Islam tidak melarang menerima transfusi darah dari individu non-muslim. Terutama jika darah tersebut sangat diperlukan untuk pengobatan, maka hukumnya dianggap diperbolehkan.

السؤال: هل يجوز أن يتبرع الكتابي بدمه للمريض المسلم، أم لا؟الجواب: لا مانع من أن يتبرع الكتابي بدمه للمسلم المريض؛ لأنّ هذا لا يكون إلا للحاجة وسواء أخذ الدم من مسلم أم من كتابي، وأخذ الدم في هذه الحالة أفتى بجوازه العلماء للضرورة

Artinya: “Pertanyaannya adalah apakah diperbolehkan bagi non-muslim untuk mendonorkan darah kepada seorang muslim yang sedang sakit atau tidak? Jawabannya adalah bahwa tidak ada larangan bagi non-muslim untuk mendonorkan darah kepada seorang muslim yang sedang sakit. Tindakan ini hanya dilakukan ketika ada kebutuhan yang mendesak, baik darah tersebut berasal dari seorang muslim maupun non-muslim. Menerima donor darah dalam situasi seperti ini, menurut pandangan para ulama, dianggap sah karena merupakan suatu keadaan darurat.”

Sementara itu, Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa menurut pandangannya, tubuh non-muslim sejatinya dianggap suci dan tidak najis. Terkait dengan ayat yang menyatakan bahwa non-muslim dianggap najis, Imam Nawawi berpendapat bahwa ayat tersebut merujuk pada keyakinan atau aqidah mereka. Imam Nawawi menyatakan:

“Imam Bukhari mengatakan dalam Shahih Bukhari yang bersumber dari Ibnu Abbas secara mu’allaq: Muslim tidaklah najis baik hidup dan matinya. Ini adalah hukum untuk orang muslim. Mengenai hukum status orang kafir maka hukum dalam masalah suci dan najisnya adalah sama dengan hukum seorang muslim (maksudnya suci).

Pendapat ini adalah pendapat dari madzhab kami, yang juga dianut oleh mayoritas ulama salaf dan khalaf. Ada pun firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang berbunyi: (Sesungguhnya orang musyrik itu najis), bukan bermakna anggota badannya yang najis seperti najisnya kencing, kotoran dan sebagainya. Melainkan najisnya adalah aqidah yang kotor.

Jika sudah pasti kesucian manusia baik ia muslim atau kafir, maka keringat, ludah, darah, semuanya suci. Sama saja apakah ia sedang berhadats, junub, haid atau nifas. Semua ini merupakan kesepakatan (ijma) dari kaum Muslimin, sebagaimana dijelaskan dalam Bab Haid.”

Dengan demikian, jelaslah bahwa dalam Islam, hukum mengenai transfusi darah dari non-muslim adalah diperbolehkan. Semoga informasi ini bermanfaat.