Bolehkah Wanita haid Melaksanakan Tawaf?

by | Aug 10, 2024 | Info

Tawaf adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan saat menjalankan umrah atau haji, dengan cara mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 putaran sambil membaca doa-doa yang dianjurkan. Namun, ada ketentuan khusus bagi perempuan yang sedang haid. Hal ini telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam haditsnya, dan tentunya umat Islam mengikuti ketentuan yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tersebut.

Dalil Larangan Tawaf bagi Perempuan yang Sedang Haid

Dikutip dari situs Muhammadiyah dan NU Online, berikut hadits yang menjelaskan larangan tawaf bagi perempuan yang sedang haid

عَنْ عَائِشَةَ ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَنَّهَا قَالَتْ : قَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ لَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ ، وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي هَذَا حَدِيثٌ مُتَفَّقٌ عَلَى صِحَّتِهِ ،

Artinya: “Dari Aisyah RA, istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ia berkata, ‘Saya telah sampai di Makkah, sedangkan saya dalam keadaan haid sehingga saya tidak melaksanakan tawaf di Baitullah, tidak juga mengerjakan sai antara bukit Shafa dan Marwa. Lantas, saya pun mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Beliau pun merespon dengan menyatakan, ‘Lakukan apa yang dilakukan orang yang berhaji, hanya saja jangan melaksanakan tawaf di Baitullah sebelum suci’. Ini adalah hadits yang disepakati kesahihannya.” (HR Muslim).

Baca Juga

Pengertian Lengkap Tawaf Qudum

Hadits lainnya adalah

فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى

Artinya: “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR Bukhari).

Dalam Nu Online yang mengutip dari kitab Subulus Salam dijelaskan, ada dua alasan yang menyebabkan wanita haid tidak dibolehkan tawaf yaitu:

Haid termasuk dalam hadas besar sehingga melanggar syarat sah tawaf

Ketentuan wanita haid masuk masjid, dengan posisi Ka’bah yang dikelilingi masjid.

وَاخْتُلِفَ فِي عِلَّتِهِ، فَقِيلَ: لِأَنَّ مِنْ شَرْطِ الطَّوَافِ الطَّهَارَةَ، وَقِيلَ: لِكَوْنِهَا مَمْنُوعَةً مِنْ دُخُولِ الْمَسْجِدِ

Artinya: “Illat atau alasan tidak diperbolehkannya perempuan yang haid untuk melaksanakan tawaf diperselisihkan oleh para ulama. Ada pendapat yang menyatakan karena suci adalah salah satu syarat tawaf. Dalam pendapat lain dikatakan (qila), karena perempuan yang sedang haid dilarang masuk masjid.”

Perempuan yang sedang haid bisa menunggu hingga selesai, baru setelahnya melakukan tawaf ifadhah. Keringanan diberikan untuk perempuan haid terkait tawaf qudum dan wada,’ seperti dijelaskan dalam hadits berikut

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ

Artinya: “Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thawaf wada’) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR Bukhari).