Bolehkah Wanita Bekerja untuk Mencari Nafkah?

by | Jun 21, 2024 | Info

Kewajiban mencari nafkah untuk keluarga merupakan tanggung jawab suami atau ayah dari anak-anaknya. Lalu, bagaimana jika wanita yang bekerja untuk mencari nafkah?

Mengenai ayah atau laki-laki yang wajib mencari nafkah bagi keluarganya telah diterangkan dalam Al Qur’an. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 233,

…وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ

Artinya: “…Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut…”

Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat tersebut menjelaskan setiap ayah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan para ibu (dari anak-anaknya) baik sandang maupun pangan sesuai kebutuhannya.

Hukum Islam menetapkan nafkah keluarga (istri dan anak) dijamin oleh suami. Meskipun demikian, Islam tidak melarang untuk wanita bekerja untuk mendapatkan harta atau uang.

Dijelaskan dalam buku Istri-Istri Pembawa Rezeki karya Aulia Fadhli, wanita pun dibolehkan untuk berusaha mengembangkan hartanya agar semakin bertambah. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surah An Nisa ayat 32. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya,

“… Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan”

Lebih lanjut dijelaskan, sebenarnya wanita tidaklah dituntut atau wajib memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri karena itu sudah merupakan kewajiban ayah atau suaminya. Apalagi seorang wanita memiliki kodrat untuk mengatur urusan rumah tangga.

Hal tersebut turut dijelaskan dalam al-Mawst’at al-Fighiyyah al-Kuwaitiyyah, bahwa tugas mendasar seorang perempuan adalah mengatur urusan rumah, merawat keluarga, mendidik anak, dan berbakti kepada suami.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Perempuan itu mengatur dan bertanggung jawab atas urusan rumah suaminya.”(HR Bukhari)

Menurut penjelasan dalam Buku Pintar Fikih Wanita karya Abdul Qadir Manshur, pekerjaannya mengurus rumah pahalanya menyamai seorang mujahidin yang berjuang di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Intinya, Islam membolehkan seorang wanita untuk mencari nafkah. Bahkan setiap apa yang didapatkan oleh wanita dari hasil keringatnya adalah hak perempuan sepenuhnya, dan dia berhak membelanjakannya sesuai dengan keinginannya.

Hanya saja setiap wanita yang bekerja di luar rumah tentu ada kewajiban yang harus dipenuhi seperti tetap bisa menjaga diri dan kehormatannya serta menghindarkan hal-hal yang bisa menjatuhkan dirinya ke dalam fitnah.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan Wanita ketika Mencari Nafkah

Aini Aryani dalam bukunya berjudul 32 Hak Finansial Istri dalam Fikih Muslimah, menguraikan hal-hal yang perlu diperhatikan wanita ketika hendak bekerja atau mencari nafkah. Berikut di antaranya:

  1. Mendapat Izin Suami

Seorang istri ketika ingin bekerja untuk mencari nafkah, ia harus mendapat izin meminta izin suaminya terlebih dahulu. Apabila suami tidak mengizinkan, istri tidak boleh membantah atau melakukannya.

Hal ini sebagaimana yang diterangkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radiallahu ‘anhu, pernah ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Beliau menjawab, “yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, menaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR An-Nasa’i)

  1. Tidak Mengabaikan Urusan di Rumah

Seorang istri yang bekerja mencari nafkah, baik dilakukan di rumah maupun yang keluar rumah, harus memastikan bahwa ia telah melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri, terlebih jika telah menjadi ibu.

Meski bekerja, istri tetap harus ingat pada perannya dalam keluarga, jangan lantas mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya di rumah. Istri harus memastikan suami dan anak-anak tetap terurus, urusan di rumah tetap dijalankan. Sebuah kekeliruan besar ketika istri mementingkan pekerjaan, sementara suami, anak-anak, dan rumahnya terabaikan, karena hal itu dapat mempengaruhi keharmonisan rumah tangga.

  1. Menjaga Kehormatan Diri saat Bekerja di Luar Rumah

Seorang wanita wajib untuk menutup aurat, berperilaku sopan, tidak berlebihan dalam berhias dan berpenampilan, serta menjaga diri dari pergaulan yang buruk ketika harus mencari nafkah.

Selesai bekerja, istri hendaknya langsung pulang ke rumah agar bisa segera berkumpul dengan suami dan anak-anak. Hindari berduaan dengan rekan kerja apalagi dengan rekan kerja laki-laki yang bukan mahramnya.

Semua ini untuk menjaga kehormatan diri istri, menghindarkan diri dari godaan fitnah perselingkuhan, dan menjaga kepercayaan suami. Dalam sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“Jika seorang wanita selalu menjaga salat lima waktu, juga berpuasa sebulan (pada bulan Ramadan), serta betul-betul menjaga kehormatan dirinya dan benar-benar taat pada suaminya, dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, masuklah ke dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR Ahmad)

  1. Tidak Menzalimi Siapa Pun

Seorang istri yang bekerja di rumah apalagi keluar rumah, harus memastikan tidak menzalimi seorang pun ketika sedang bekerja. Jika ia punya anak kecil dan dititipkan ke orang tua yang sudah lanjut usia, hendaknya ia tahu bahwa mengurus anak kecil itu menyita waktu dan menguras energi. Maka, sebaiknya seorang istri tidak terlalu lama meninggalkan anak-anak dengan nenek-kakek yang sudah tua.