Bolehkah Perempuan Haid Masuk Masjid?

by | Mar 31, 2025 | Info

Pertanyaan tentang boleh tidaknya perempuan yang sedang haid masuk masjid sering kali menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Untuk menjawabnya, kita perlu merujuk pada dalil-dalil syar’i dan pendapat para ulama.

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa perempuan haid tidak diperbolehkan masuk ke dalam masjid, kecuali jika ada keperluan mendesak seperti hanya melintas. Pandangan ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

“Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang junub dan yang haid.”
(Hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis ini menjadi dasar utama bagi ulama yang melarang perempuan haid untuk berada di dalam masjid dalam waktu lama atau melakukan ibadah tertentu seperti i’tikaf.

Namun demikian, ada sebagian ulama yang membolehkan perempuan haid masuk masjid dengan syarat-syarat tertentu, seperti tidak mengotori masjid, tidak berdiam lama, serta tidak melakukan ibadah yang secara syariat tidak dibolehkan bagi yang sedang haid. Mereka berpandangan bahwa larangan tersebut tidak bersifat mutlak karena kelemahan sebagian riwayat hadis yang digunakan sebagai dalil.

Dalam kondisi tertentu, seperti mengikuti kajian ilmu, kegiatan sosial keagamaan, atau pendidikan, beberapa ulama membolehkan perempuan haid masuk masjid selama tetap menjaga adab dan kebersihan. Pendekatan ini lebih bersifat kontekstual dan mempertimbangkan kebutuhan umat, khususnya di zaman sekarang di mana masjid juga berfungsi sebagai pusat pendidikan.

Meski ada kelonggaran, penting bagi setiap muslimah untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku di masjid masing-masing. Jika pengurus masjid berpegang pada pendapat yang lebih ketat, maka menghormati aturan tersebut adalah bentuk adab yang baik.

Kesimpulan

Hukum perempuan haid masuk masjid adalah masalah yang diperselisihkan para ulama. Ada yang melarang secara mutlak, ada pula yang membolehkan dengan syarat tertentu. Oleh karena itu, bersikap bijak, menjaga adab, dan mengikuti arahan ulama atau pengurus masjid setempat adalah langkah yang tepat dalam menyikapi persoalan ini.