Zakat merupakan kewajiban untuk menyisihkan sebagian pendapatan guna memberikannya kepada mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat. Tidak semua orang berkewajiban membayar zakat; hanya mereka yang memiliki pendapatan tertentu yang diwajibkan membayar zakat. Berapakah jumlah pendapatan minimum yang harus dizakatkan?
Hikmatullah dalam Hadis Ahkam menyebutkan bahwa zakat merupakan perkara yang sangat penting dalam Islam. Bahkan penyebutannya sering diiringkan dengan perintah salat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surah Al-Muzammil ayat 20 yang berbunyi,
… وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ …
Artinya: … Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat,…
Pengertian zakat sendiri adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Sementara itu, menurut Undang-Undang RI No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, definisi zakat sendiri adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau barang yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerima.
Wajib zakat hanya dibebankan kepada orang-orang tertentu. Siapa saja dan apa saja harta yang dikenai wajib zakat itu?
Harta yang Wajib Dizakatkan
Zakat dibagi menjadi dua macam, yakni zakat nafs (jiwa) atau zakat fitrah, dan zakat mal atau harta.
Harta yang dikenai wajib zakat antara lain adalah emas, perak, harta perdagangan, gaji atau pendapatan, hasil perkebunan atau pertanian, binatang ternak (sapi, kerbau, kambing, ayam), harta temuan (rikaz), saham/tabungan, dan benda produktif (kontrakan).
Zakat harta hanya dikeluarkan jika jumlah harta kekayaan sudah mencapai nominal minimal (nishab) dan telah dimiliki dalam tempo cukup setahun (haul).
Adapun syarat-syarat harta atau gaji yang wajib dizakati antara lain:
- Cukup haul, artinya harta yang sampai nishab itu sudah ia miliki sampai satu tahun terlebih dahulu.
- Cukup nishab, artinya keadaan harta itu jumlahnya atau banyaknya sudah mencukupi minimal nishabnya.
- Milik sendiri.
- Sesuai dengan kadar zakat
Lantas, bagaimana cara menghitung nishab dan harta yang wajib dizakatkan?
Cara Menghitung Minimal Gaji yang Wajib Dizakatkan
Dikutip dari laman BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), gaji atau penghasilan yang wajib dizakati adalah setiap pendapatan baik berupa gaji, upah, honorarium, jasa, dan lainnya yang diperoleh dengan cara halal.
Untuk mengetahui minimal gaji yang wajib dizakatkan, kita perlu menghitung nishab zakat sebagai patokannya.
Nishab zakat pendapatan atau gaji pada tahun 2024 adalah senilai dengan 85 gram emas. Untuk per 24 Januari 2024, harga emas per gram adalah Rp1.016.681 (satu juta enam belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah). Jika dikali dengan 85 gram maka nishab per tahun adalah Rp86.417.885 (delapan puluh enam juta empat ratus tujuh belas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah).
Zakat penghasilan yang harus dikeluarkan setiap bulannya adalah sesuai dengan setara dengan 1/12 (seperduabelas) dari 85 gram emas dengan kadar 2,5%. Maka, apabila gaji dan pendapatan melebihi nishab bulanan, wajib baginya untuk mengeluarkan zakat tersebut.
Dengan hasil penjumlahan di atas, dapat disimpulkan bahwa per bulannya nishab zakat adalah Rp7.201.490 (tujuh juta dua ratus satu ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).
Artinya, pada tahun 2024 ini minimal gaji yang wajib dizakatkan adalah Rp7.201.490 (tujuh juta dua ratus satu ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) tersebut. Apabila gaji seseorang kurang dari jumlah tersebut, ia belum wajib membayar zakat.