Apakah Puasa Tetap Sah Bila Tak Sempat Mandi Junub

by | Jul 22, 2024 | Info

Umat Muslim harus menahan diri dari hawa nafsu mulai dari terbit hingga terbenamnya matahari ketika berpuasa, termasuk menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan intim. Selama bulan Ramadhan, pasangan suami istri diperbolehkan berhubungan intim pada malam hari.

Namun, seringkali pasangan suami istri tertidur hingga waktu Subuh setelah berhubungan, sehingga mereka melewatkan waktu sahur dan tidak sempat mandi junub. Bagaimana dengan status puasa mereka pada hari berikutnya? Apakah puasanya tetap sah atau batal?

Apakah Puasa Tetap Sah Bila Tak Sempat Mandi Junub?

Puasa seorang muslim tetap sah meski tidak sempat mandi junub dan ketiduran sebelumnya. Hal ini tertulis dalam buku 165 Kebiasaan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam oleh Abduh Zulfidar Akaha.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri pernah mencontohkannya dengan melanjutkan puasanya dalam keadaan junub saat bangun tidur. Aisyah RA menceritakannya dalam riwayat berikut:

كَانَ رَسُولَ اللَّهِ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Artinya: “Jika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bangun pagi dalam keadaan junub dari keluarganya, beliau mandi dan melanjutkan puasanya.” (Muttafaq Alaih)

Dijelaskan maksud “junub dari keluarganya” yaitu junub disebabkan oleh jima atau berhubungan badan dengan istri beliau. Penyebab junub seperti ini tidak membatalkan puasa sehingga Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tetap melanjutkan puasanya apabila beliau tertidur hingga Subuh, tak sempat sahur, dan belum mandi janabah.

Dilansir NU Online, riwayat Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA menjelaskan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berada dalam kondisi junub karena jima, lalu mandi dan lanjut berpuasa.

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam menjelaskan riwayat Muslim dari Ummu Salamah RA, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantas tidak mengqadha puasa tersebut di hari lain. Hal ini menandakan puasa yang dilakukan Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam itu tetap sah walau berkondisi junub sebelumnya.

Jika kedapatan waktu sahur mepet sehingga tidak sempat mandi junub maka hendaknya muslim membasuh kemaluan dan berwudhu terlebih dahulu. Karena menurut Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Minhajul Qawim, makan dan minum bagi orang junub hukumnya makruh.

“Dimakruhkan bagi junub, makan, minum, tidur dan bersetubuh sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu. Karena ada hadits shahih yang memerintahkan hal demikian dalam permasalahan bersetubuh, dan karena mengikuti sunah Nabi dalam persoalan lainnya, kecuali masalah minum, maka dianalogikan dengan makan,” jelas Syekh Ibnu Hajar.

Demikian penjelasan mengenai apakah puasa tetap sah jika ketiduran dan tidak sempat mandi junub. Wallahu a’lam.