Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengajarkan kepada umatnya ada banyak perkara yang bisa membatalkan puasa, namun masih ada informasi yang masih membingungkan bagi sebagian orang. Misalnya saja seperti perkara muntah di bulan puasa, lantas apakah muntah bisa membatalkan puasa?
Perlu digaris bawahi ada dua tindakan terkait muntah ketika menjalankan ibadah puasa, pertama muntah karena sengaja, dan muntah tidak disengaja. Keduanya mempunyai dalil berbeda.
Dalil Muntah Tidak Sengaja
Dilansir dalam buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan Panduan Lengkap Menyambut Bulan Ramadhan dari Sebelum Ramadhan Sampai Setelahnya Oleh Abu Maryam Kautsar Amru mengenai hukum muntah bila tidak disengaja.
Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
Dari Abu Hurairah, Nabi, sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَق َاءَ فَلْيَقْضِ
Artinya: “Barangsiapa yang dipaksa muntah (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.”[HR. Abu Daud dijo no. 2380. Hadits ini Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani.]
Muntah tidak disengaja selayaknya wanita hamil yang mengalami mual sampai muntah, memang tidak wajib berpuasa bagi wanita hamil, namun bila tetap ingin berpuasa dan mengalami muntah maka puasanya tidak batal.
Ingat bila melakukan puasa justru mempengaruhi kehamilan dan kesehatan, maka batalkan puasanya.
Selain itu, mual dan muntah juga dialami oleh para pengendara mobil, kapal, atau pesawat, maka tidak membatalkan puasanya.
Intinya jika ada reaksi mual dan muntah, lalu secara tidak sengaja dan tidak dipaksa untuk muntah, maka itu sama halnya muntah alami, dan tidak membatalkan puasanya.
Akan tetapi, jika ada keinginan muntah dan mual, justru malah dipaksa untuk dikeluarkan, maka itu membatalkan puasanya.
Dilansir dalam buku 33 Pertanyaan Populer Seputar Puasa Ramadhan Disertai Dalil dan Penjelasan dari Kitab Para Ulama Oleh Ahmad Muhaisin B Syarbaini mengenai hukum muntah secara sengaja.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
فمن تقيأ عمدا أفطر وإن غلبه القيء لم يفطر
Artinya: “Siapa yang muntah dengan sengaja maka batal puasanya dan siapa yang tidak sanggup menahan muntah nya maka tidak batal”. (Kifayatul Akhyar, hal. 267)
Penjelasan di atas berlandaskan dari beberapa hadits, seperti dari Abu Hurairah RA berikut, dimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ
ذَرَعَهُ الْ قَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَ مَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ
Artinya: “Siapa saja yang terpaksa muntah, tidak ada kewajiban mengganti (puasa) di atasnya. Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (mengganti puasa) ‘(HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai)
Dilansir dalam buku Menjaga Puasa Ramadhan karya Dr. Mansur Chadi Mursid, M.M. bilamana seseorang lupa sedang berpuasa, lalu dia muntah maka tidak batal puasanya, begitu juga seorang bodoh, atau dipaksa orang lain untuk muntah.
Muntah yang tidak disengaja yang bukan karena kemauannya tidak membatalkan puasanya, namun jika ada sesuatu kembali masuk ke dalam perutnya, maka itu membatalkan puasanya.