Syarat Kesehatan Haji: Pahami Istitha’ah Sebelum Berangkat

by | Jun 12, 2025 | Info

Salah satu syarat penting yang harus diperhatikan oleh calon jemaah sebelum melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci adalah istitha’ah dalam hal kesehatan. Istitha’ah secara umum berarti kemampuan, dan dalam konteks haji, istitha’ah kesehatan berarti bahwa seseorang secara fisik dan mental mampu menjalani seluruh rangkaian ibadah haji tanpa membahayakan dirinya maupun orang lain. Dengan kondisi kesehatan yang baik, jemaah akan lebih mudah menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk.

Seperti yang telah diketahui, ibadah haji adalah ibadah fisik yang cukup berat, sehingga membutuhkan kondisi tubuh yang prima. Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sangat disarankan, bahkan diwajibkan, sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Pemeriksaan ini penting agar jemaah tidak hanya sekadar hadir secara fisik, namun juga siap secara jasmani dan rohani dalam menjalani ibadah yang agung tersebut.

Ketentuan mengenai istitha’ah kesehatan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016. Regulasi ini menjelaskan berbagai persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji.

Syarat Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji

Dalam Pasal 10 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa jemaah yang dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan adalah mereka yang mampu mengikuti proses ibadah haji tanpa memerlukan bantuan obat, alat, atau orang lain secara terus-menerus. Artinya, jemaah memiliki tingkat kebugaran jasmani yang memadai.

Tingkat kebugaran tersebut ditentukan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing individu. Selain itu, terdapat pula kategori jemaah yang memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dengan pendampingan, yaitu jemaah yang berusia 60 tahun ke atas atau menderita penyakit tertentu namun tidak termasuk dalam kategori penyakit yang secara mutlak tidak memenuhi syarat istitha’ah.

Secara umum, syarat utama istitha’ah kesehatan haji adalah sebagai berikut:

  • Tidak mengidap penyakit menular atau kronis yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.

  • Memiliki kondisi fisik yang cukup kuat untuk menjalani ibadah haji.

  • Mampu mengelola penyakit yang ada agar tidak mengganggu kelancaran ibadah.

Kriteria Jemaah yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha’ah Kesehatan Sementara

Pasal 12 dari peraturan tersebut menyebutkan beberapa kondisi yang menyebabkan jemaah belum memenuhi syarat istitha’ah secara sementara. Beberapa di antaranya:

  • Tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional (ICV) yang sah.

  • Menderita penyakit yang masih berpeluang sembuh seperti TBC dengan sputum BTA positif, diabetes mellitus tidak terkontrol, hipertiroid, stroke akut, anemia berat, dan lainnya.

  • Mengalami gangguan mental akut.

  • Sedang mengalami fraktur (patah tulang) yang memerlukan imobilisasi.

  • Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 14 hingga lebih dari 26 minggu pada saat keberangkatan.

Kriteria Jemaah yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha’ah Kesehatan

Dalam Pasal 13 dijelaskan kondisi-kondisi yang secara medis membuat jemaah tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah haji. Di antaranya:

  • Penyakit kronis berat yang dapat mengancam nyawa seperti penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) stadium IV, gagal jantung stadium IV, penyakit ginjal kronik stadium lanjut yang memerlukan dialisis, AIDS stadium lanjut dengan infeksi oportunistik, dan stroke parah.

  • Gangguan kejiwaan berat seperti skizofrenia, demensia, dan retardasi mental.

  • Penyakit terminal yang sulit disembuhkan seperti kanker stadium akhir, TBC dengan resistansi total terhadap obat (TDR), dan sirosis hati dekompensata.

Penyakit yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha’ah Haji (Menurut BPKH)

Berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), daftar penyakit yang membuat jemaah tidak memenuhi syarat kesehatan haji mencakup:

  • Penyakit jantung koroner

  • Hipertensi tidak terkontrol

  • Diabetes mellitus tidak terkontrol

  • Penyakit paru kronis

  • Gagal ginjal

  • Gangguan mental berat

  • Penyakit menular aktif

  • Kanker stadium lanjut

  • Penyakit autoimun yang tidak terkontrol

  • Stroke

  • Epilepsi yang tidak terkontrol

Memastikan istitha’ah kesehatan adalah bagian dari ikhtiar seorang Muslim agar ibadah hajinya dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tuntunan Nabi Muḥammad Ṣallallāhu ʿAlaihi Wa Sallam dan mendapatkan ridha Allah Subḥānahu Wa Taʿālā.

Bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah umrah dengan nyaman dan aman, percayakan perjalanan Anda kepada Nabawi Mulia Travel, penyelenggara resmi perjalanan ibadah umrah yang telah berpengalaman dan terpercaya. Informasi lengkap bisa diakses melalui tautan berikut:
👉 https://nabawimulia.co.id/