Surat Al Maidah ayat 3 berisi tentang larangan sekaligus perintah dari Allah SWT. Al Maidah sendiri merupakan surah ke-5 dalam susunan mushaf Al-Qur’an yang terdiri dari 120 ayat.
Surat Al Maidah termasuk golongan Madaniyah karena diturunkan di Madinah. Walau demikian, ada sebagian ayat yang diturunkan di Mekkah.
Al Maidah artinya hidangan karena berisi tentang kisah pengikut Nabi Isa AS yang meminta Allah SWT menurunkan hidangan untuk mereka.
Bacaan Surat Al Maidah Ayat 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٣
Arab latin: ḥurrimat ‘alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu’u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa ‘alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu ‘alaikum ni’matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Tafsir Surat Al Maidah Ayat 3
Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag RI), surat Al Maidah ayat 3 menjelaskan tentang larangan memakan makanan yang diharamkan. Makanan tersebut ialah:
- Bangkai
- Darah
- Daging babi termasuk semua anggota tubuhnya
- Hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah SWT
- Hewan yang mati tercekik
- Hewan yang mati dipukul
- Hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi
- Hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lain
- Hewan yang mati diterkam binatang buas
- Hewan yang disembelih untuk berhala
Selain itu, diterangkan pula mengenai haramnya mengundi nasib dengan anak panah seperti yang dikerjakan orang Arab pada masa jahiliyah. Dahulu, mereka mengambil tiga anak panah yang belum ada bulu, salah satu anak panahnya ditulis dengan perkataan “Amarani rabbi” yang artinya Tuhanku telah menyuruhku, lalu anak panah kedua ditulis dengan perkataan “Nahani rabbi” artinya Tuhanku melarangku dan anak panah ketiga tidak ditulis apa-apa.
Anak panah tersebut disimpan di dalam Kakbah. Jika mereka bermaksud mengerjakan pekerjaan yang besar dan penting, mereka meminta tolong kepada penjaga Kakbah mencabut salah satu dari ketiga anak panah tersebut dan melaksanakan apa yang tertulis pada anak panah yang diambil itu.
Pada akhir ayat surat Al Maidah ayat 3, dijelaskan bahwa orang-orang yang terpaksa memakan makanan haram diperbolehkan. Ini didasari jika mereka tidak ada pilihan lain dan harus bertahan hidup dengan makanan haram tersebut.